Langsung ke konten utama

ciri-ciri demokrasi


I.                   LATAR  BELAKANG
Biarpun Demokrasi baru pada abad ke-19 mencapai wujud yang konkret, tetapi ia sebenarnya sudah mulai berkembang di Eropa Barat dalam abad ke-15 dan ke-16. Maka dari itu bentuk demokrasi pada abad ke-19 sudah pernah di jalankannya pada masa yang lalu, misalnya seperti kebebasan manusia dalam beragama dan dalam bidang pemikiran serta berpolitik.
Berbeda dengan demokrasi pada abad-abad sebelumnya, dalam abad ke 20 terutama sesudah Perang Dunia II Negara demokratis telah melepaskan pandangan bahwa peranan negara hanya sebatas pada mengurus kepentingan bersama, akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya Negara demokrasi menganggap bahwa negara turut bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan karena itu harus aktif berusaha untuk menaikkan taraf kehidupan warga negaranya.
Maka dari itu, untuk dapat melaksanakan tugas tersebut negara harus melaksanakan suatu sistem negara yang demokrasi yang berdasar pada konstitusi yang dapat membagi-bagi tugas untuk dapat di laksanakan dengan baik.

II.                PEMBAHASAN
Demokrasi Konstitusi
            Semua konsep yang memakai istilah demokrasi berarti “Rakyat Berkuasa” atau “Government or rule by the people”Berasal bahasa Yunani yaitu demos berarti rakyat, dan  kratos/kratein berarti kekuasaan.
Ciri khas demokrasi konstitusionil adalah pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warganegaranya. Pembatasan atas kekuasaan pemerintah yang tercantum dalam konstitusi disebut constitusional government sama dengan limited government.
Demokrasi konstitusionil muncul sebagai suatu program dan sistem politik yang konkrit pada akhir abad ke-19 dan dianggap bahwa pembatasan atas kekuasaan negara sebaiknya diselenggarakan dalam konstitusi tertulis yang dengan tegas menjamin hak asasi warga negaranya.
Demokrasi bukan merupakan sesuatu yang statis, pada abad ke-20 negara demokrasi telah melepaskan pandangan bahwa peranan negara hanya terbatas pada mengurus kepentingan bersama. Sekarang dianggap bahwa negara turut bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan harus aktif berusaha untuk menaikan kehidupan warga negaranya. Gagasan ini diungkap dalam konsep mengenai Welfare State (Negara Kesejahteraan) atau Social Service State.[1]
Demokrasi abad ke-20 tidak lagi membatasi diri pada aspek politik saja namun mencakup segi-segi ekonomi sehingga menjadi demokrasi ekonomi. Perkembangan ini telah terjadi secara pragmatis sebagai hasil usaha mengatasi tantangan yang dihadapi pada abad ke-20 dan terlaksana secara revolusioner.


A.    Ciri-ciri Demokrasi Konstitusionil dalam Abad ke-19 (Negara Hukum Klasik).
Akibat dari keinginan menyelenggarakan hak-hak politik maka timbul gagasan cara terbaik untuk membatasi kekuasaan pemerintah ialah dengan suatu konstitusi, apakah bersifat naskah atau bukan naskah. Dengan sistem konstitusi itu maka akan menjamin hak-hak politik dan menyelenggarakan pembagian kekuasaan negara sehingga kekuasaan eksekutif diimbangi oleh kekuasaan parlemen dan lembaga-lembaga hukum.
Pada permulaan abad ke-20 gagasan mengenai perlunya pembatasan mendapat perumusan yang yuridis. Ahli hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant (1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti A.V Dicey memakai istilah Rule of law.
Ada 4 unsur Rechtsstaat dalam arti klasik menurut Stahl [2]:
a. Hak-hak manusia
b.Pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu (di negara Eropa Kontinental disebut Trias Politica)
c. Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Unsur-unsur Rule of Law dalam arti klasik yang dikemukakan oleh A.V Dicey dalam Introduction to the Law the Constitusion mencakup :
a. Supremasi aturan hukum (tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang dalam arti seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum).
b. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (bberlaku bagi orang biasa atau pejabat).
c. Terjaminya hak manusia dalam UU serta keputusan pengadilan.
            Maka dari itu, dapat di simpulkan bahwa ciri konsep UUD dalam konsepsi Negara Hukum Klasik ialah :
-membatasi hak-hak pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya,
-pemisahan atau pembagian kekuasaan lembaga-lembaga kenegeraan (seperti antara yudikatif, eksekutif, dan legislatif)
-pemerintahan berdasar peraturan-peraturan
-menjamin hak-hak azasi warga negara
-menjamin hak-hak dalam berpolitik.

B.     Ciri-ciri Demokrasi Konstitusional dalam Abad ke-20 (Rule of Law yang Dinamis)
Dalam abad ke-20 terjadi perubahan sosial dan ekonomi yang besar yang disebabkan beberapa faktor, yaitu banyaknya kecaman terhadap industrialisasi dan sistem kapitalis, tersebarnya paham sosialisme yang menginginkan pembagian kekayaan secara merata serta kemenangan dari beberapa partai sosialis di Eropa (Swedia, Norwegia dan pengaruh aliran ekonomi yang dipelopori ahli ekonomi Inggris John M. Keynes 1883-1946).Demokrasi harus mencakup dimensi ekonomi dengan suatu sistem yang menguasai kekuatan ekonomi dan berusaha memperkecil perbedaan sosial dan ekonomi.
Sesuai dengan perubahan zaman, perumusan yuridis mengenai negara hukum klasik seperti yang diajukan oleh A.V.Dicey dan Kant pada abad ke-19 juga ditinjau kembali dan dirumuskan kembali sesuai dengan tuntutan abad ke-20, terutama sesudah Perang Dunia II. Pemerintah mempunyai tugas untuk mengadakan pembangunan ekonomi, sedangkan nasionalisasi dan land reform juga perlu diadakan, serta tidak bertentangan dengan Rule of Law. Untuk bisa menyelenggarakan ini, perlu ada kekuasaan administratif yang cukup kuat. Maka disini campur tangan pemerintah dalam hak-hak individu tak dapat dielakkan untuk bisa memperoleh keuntungan-keuntungan ekonomi dan sosial bagi individu. Hanya saja campur tangan semacam itu tidak boleh lebih dari yang semestinya diperlukan dan harus tunduk pada jaminan-jaminan yang diberikan oleh Rule of Law.
Syarat-syarat dasar terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law adalah :
a. Perlindungan konstitusionil (menjamin hak individu dan menentukan cara memperoleh perlindungan hak yang dijamin)
b. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c. Pemilihan umum yang bebas
d. Kebebasan menyatakan pendapat
e. Kebebasan berserikat/berorganisasi
f. Pendidikan kewarganegaraan
Henry B. Mayo dalam buku Introduction to Democratic Theory seperti yang di kutip oleh Meriam Budiardjo, mendefinisikan sistem politik yang demokratis ialah kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan berkala yang didasarkan prinsip kesamaan politik dan suasana terjaminnya kebebasan politik.
Meriam Budiardjo juga menambahkan beberapa nilai demokrasi yang dirumuskan oleh Henry B. Mayo yaitu[3]:
a. Menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga.
b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam masyarakat yang sedang berubah.
c. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
d. Membatasi pemakaian kekerasan.
e. Mengakui adanya keanekaragaman.
f. Menjamin tegaknya keadilan.
Maka disini dapat dibentangkan bahwa untuk melaksanakan nilai demokrasi konstitusi perlu diselenggarakan beberapa lembaga, yaitu :
a. Pemerintahan yang bertanggung jawab.
b. Suatu DPR yang mewakili golongan.
c. Suatu organisasi politik yang mencakup partai-partai politik.
d. Pers dan media massa yang bebas menyatakan pendapat.
e. Sistem peradilan yang menjamin hak dan keadilan.

C. Demokrasi Indonesia pada abad ke-20
Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Selama 25 tahun berdirinya Republik Indonesia masalah pokok yang dihadapi ialah bagaimana dalam masyarakat yang beraneka ragam budayanya mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi di samping membina kehidupan sosial politik yang demokratis.
Dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dibagi ke dalam 3 masa, yaitu :
a. Masa Republik Indonesia I (1945-1959) masa demokrasi yang menonjolkan peran parlemen serta partai-partai sehingga dinamakan demokrasi parlementer
b. Masa Republik Indonesia II (1959-1965) masa demokrasi terpimpin dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusionil yang secara formil merupakan landasannya.
c. Masa Republik Indonesia III (1965 - ) masa demokrasi Pancasila yang menunjuk pada sistem presidensil.
III. PENUTUP
            Demokrasi yang bersifat konstitusi dalam abad ke-19 mempunyai cirri yang agak lebih sempit jika dibandingkan dengan yang dijalankan pada abad ke-20. Gagasan  konstitusionalisme undang-undang dasar dipandang sebagai suatu lembaga yang mempunyai fungsi khusus, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah di satu pihak, dan di lain pihak menjamin hak-hak asasi warga negaranya
            Akan tetapi konstitusional dalam abad ke-20 menganggap gagasan konstitusi yang dulunya pemerintah dilarang campur tangan dalam urusan rakyat di bidang ekonomi maupun sosial, kemudian berubah menjadi hak tanggung jawab pemerintah. Pemerintah juga berwenang dalam mengatur berbagai bidang dalam mesyarakat demi terwujudnya kesejahteraan rakyatnya, walaupun hak-hak tersebut masih bersifat terikat pada suatu sistem yaitu Rule of Law.













DAFTAR PUSTAKA
Inu Kencana Syafi’e, Ilmu Politik, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2000)
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2008)
Yayasan API, Panduan Parlement Indonesia, (Jakarta: Yayasan API, 2001
Simbolon Parakriti, Menjadi Indonesia (Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2006)
Arinanto, Satyo. Hak Asasi Manusia Dalam Transasi Politik (Jakarta: Universitas Indonesia 2003


[1] Inu Kencana Syafi’e, Ilmu Politik, (Jakarta, PT.Rineka Cipta, 2000) hlm 168
[2] Mariam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta, Gramedia Pustaka Utama,2008) hlm 113
[3] Miriam Budiardjo, Dsar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2008) hlm 118-119

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prasangka

  Meski sudah belajar banyak, meski sudah tau tips ini itu, sungguh tidak mudah bagi seorang perempuan mengatasi perasaannya sendiri, rasanya teramat mustahil baginya setiap kali ia mengalami guncangan perasaan. Jun dan Wi jarang bertengkar, selama LDRan, Dunia yang berada dalam resesi membuat mereka semakin kalut dengan pertahanan masing-masing. Rencana pernikahan harus ditunda, keadaan tidak memungkinkan. Biasanya salah satu dari mereka mengalah agar tidak terjadi pertengkaran hebat, tapi tidak malam itu, mereka sama-sama jenuh.  "Aku capek sekali, berusaha sebisa mungkin  untuk niat baik. Tapi barangkali kau memahaminya berbeda" teriak Jun diseberang sana  "Kalo kau capek : berhentilah" Wi balas berteriak "Cari uang untuk bisa melamarmu siang dan malam, yakinkan Umi, mama, kamu, dan bahkan meyakinkan dirimu juga aku, semuanya harus kulakukan sendiri. Aneh, bukannya kau yang terdengar ingin berhenti" "Dan aku ga pernah ada bersama kau?" "J

makalah peradaban romawi kuno

PERADABAN ROMAWI Di susu n oleh : NAMA                                             : NONI PURNAMASARI NIM                                                 : 511102 495 DOSEN PEMBIMBING                : ASMANIDAR M.Ag FAKULTAS ADAB INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI JURUSAN ADAB SEJARAH KEBUDAYAAN IAIN AR-RANIRY BANDA ACEH 201 2 KATA PENGANTAR             Alhamdulillah, berkat nikmat Allah dan segala karunia-Nya yang di limpahkan kepada Saya sehingga Saya dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat kepada Rasullullah yang telah mengajari saya untuk tetap tekun dalam melaksanakan aktivitas kuliah yang termaksuk ibadah ini. Adapun tujuan makalah ini di buat adalah tidak lain dan tidak bukan untuk melengkapi tugas mitem test dalam mata kuliah Sejarah dunia semester 3  di Ju rusan Adab Sejarah Kebudayaan .             Ucapan terima kasih kepada Dosen pembimbing yang telah mengajarkan Saya untuk mengerjakan tugas tepat waktu dan menyelesaikannya dengan segenap kemamp

Cerita Film : Jembatan Pensil

Film Jembatan pensil. Latar belakang dari film ini adalah suasana di perkampungan suku Muna, Sulawesi Tenggara. Menariknya, film yang mengangkat kisah Ondeng, si anak berkebutuhan khusus tapi selalu setia pada teman-temannya. Empat sekawan itu bernama Inal, Aska, Nia dan Ondeng berjuang mencari pendidikan dari guru mereka di sebuah sekolah gratis. Inal dan Ondeng sama-sama memiliki kekurangan fisik dan mental. Inal adalah anak tuna netra, sedangkan Ondeng terbelakang secara mental. Keterbatasan yang mereka miliki tak pernah sedikitpun melunturkan niat mereka mencari pendidikan. Ondeng, sangat pintar menggambar. Semua dia gambar salah satu gambarnya adalah jembatan yang sering di lewati oleh teman-temannya. Ondeng rajin sekali menabung, sebab jembatan yang teman-temannya lewati sudah sangat rapuh. Ia ingin menganti jembatan itu. Namun, uang Ondeng belum cukup untuk membuat jembatan malah suatu hari jembatan itu  rubuh saat mereka melintas. Ondeng yang rumahnya lebih jauh dan selal