I.
LATAR BELAKANG
Biarpun Demokrasi baru pada
abad ke-19 mencapai wujud yang konkret, tetapi ia sebenarnya sudah mulai berkembang
di Eropa Barat dalam abad ke-15 dan ke-16. Maka dari itu bentuk demokrasi pada
abad ke-19 sudah pernah di jalankannya pada masa yang lalu, misalnya seperti
kebebasan manusia dalam beragama dan dalam bidang pemikiran serta berpolitik.
Berbeda dengan demokrasi
pada abad-abad sebelumnya, dalam abad ke 20 terutama sesudah Perang Dunia II
Negara demokratis telah melepaskan pandangan bahwa peranan negara hanya sebatas
pada mengurus kepentingan bersama, akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya
Negara demokrasi menganggap bahwa negara turut bertanggung jawab atas
kesejahteraan rakyat dan karena itu harus aktif berusaha untuk menaikkan taraf
kehidupan warga negaranya.
Maka dari itu, untuk dapat
melaksanakan tugas tersebut negara harus melaksanakan suatu sistem negara yang
demokrasi yang berdasar pada konstitusi yang dapat membagi-bagi tugas untuk
dapat di laksanakan dengan baik.
II.
PEMBAHASAN
Demokrasi
Konstitusi
Semua
konsep yang memakai istilah demokrasi berarti “Rakyat Berkuasa” atau “Government or rule by the people”Berasal
bahasa Yunani yaitu demos berarti
rakyat, dan kratos/kratein berarti kekuasaan.
Ciri khas demokrasi konstitusionil
adalah pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya
dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warganegaranya. Pembatasan
atas kekuasaan pemerintah yang tercantum dalam konstitusi disebut constitusional government sama dengan limited government.
Demokrasi konstitusionil muncul
sebagai suatu program dan sistem politik yang konkrit pada akhir abad ke-19 dan
dianggap bahwa pembatasan atas kekuasaan negara sebaiknya diselenggarakan dalam
konstitusi tertulis yang dengan tegas menjamin hak asasi warga negaranya.
Demokrasi bukan merupakan sesuatu
yang statis, pada abad ke-20 negara demokrasi telah melepaskan pandangan bahwa
peranan negara hanya terbatas pada mengurus kepentingan bersama. Sekarang
dianggap bahwa negara turut bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan
harus aktif berusaha untuk menaikan kehidupan warga negaranya. Gagasan ini
diungkap dalam konsep mengenai Welfare
State (Negara Kesejahteraan) atau Social
Service State.[1]
Demokrasi abad ke-20 tidak lagi
membatasi diri pada aspek politik saja namun mencakup segi-segi ekonomi
sehingga menjadi demokrasi ekonomi. Perkembangan ini telah terjadi secara
pragmatis sebagai hasil usaha mengatasi tantangan yang dihadapi pada abad ke-20
dan terlaksana secara revolusioner.
A.
Ciri-ciri Demokrasi
Konstitusionil dalam Abad ke-19 (Negara Hukum Klasik).
Akibat dari keinginan
menyelenggarakan hak-hak politik maka timbul gagasan cara terbaik untuk
membatasi kekuasaan pemerintah ialah dengan suatu konstitusi, apakah bersifat
naskah atau bukan naskah. Dengan sistem konstitusi itu maka akan menjamin
hak-hak politik dan menyelenggarakan pembagian kekuasaan negara sehingga
kekuasaan eksekutif diimbangi oleh kekuasaan parlemen dan lembaga-lembaga
hukum.
Pada permulaan abad ke-20 gagasan
mengenai perlunya pembatasan mendapat perumusan yang yuridis. Ahli hukum Eropa
Barat Kontinental seperti Immanuel
Kant (1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon
seperti A.V Dicey memakai istilah Rule of
law.
Ada 4 unsur Rechtsstaat dalam arti klasik menurut Stahl [2]:
a. Hak-hak manusia
b.Pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu (di
negara Eropa Kontinental disebut Trias
Politica)
c. Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Unsur-unsur Rule of Law dalam arti klasik yang dikemukakan oleh A.V Dicey dalam
Introduction to the Law the Constitusion
mencakup :
a. Supremasi aturan hukum (tidak adanya kekuasaan
sewenang-wenang dalam arti seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum).
b. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum
(bberlaku bagi orang biasa atau pejabat).
c. Terjaminya hak manusia dalam UU serta keputusan
pengadilan.
Maka
dari itu, dapat di simpulkan bahwa ciri konsep UUD dalam konsepsi Negara Hukum
Klasik ialah :
-membatasi hak-hak pemerintah dalam menjalankan
pemerintahannya,
-pemisahan atau pembagian kekuasaan lembaga-lembaga
kenegeraan (seperti antara yudikatif, eksekutif, dan legislatif)
-pemerintahan berdasar peraturan-peraturan
-menjamin hak-hak azasi warga negara
-menjamin hak-hak dalam berpolitik.
B.
Ciri-ciri Demokrasi
Konstitusional dalam Abad ke-20 (Rule of Law yang Dinamis)
Dalam abad ke-20 terjadi perubahan
sosial dan ekonomi yang besar yang disebabkan beberapa faktor, yaitu banyaknya
kecaman terhadap industrialisasi dan sistem kapitalis, tersebarnya paham
sosialisme yang menginginkan pembagian kekayaan secara merata serta kemenangan
dari beberapa partai sosialis di Eropa (Swedia, Norwegia dan pengaruh aliran
ekonomi yang dipelopori ahli ekonomi Inggris John M. Keynes
1883-1946).Demokrasi harus mencakup dimensi ekonomi dengan suatu sistem yang
menguasai kekuatan ekonomi dan berusaha memperkecil perbedaan sosial dan
ekonomi.
Sesuai dengan perubahan zaman,
perumusan yuridis mengenai negara hukum klasik seperti yang diajukan oleh
A.V.Dicey dan Kant pada abad ke-19 juga ditinjau kembali dan dirumuskan kembali
sesuai dengan tuntutan abad ke-20, terutama sesudah Perang Dunia II. Pemerintah
mempunyai tugas untuk mengadakan pembangunan ekonomi, sedangkan nasionalisasi
dan land reform juga perlu diadakan,
serta tidak bertentangan dengan Rule of
Law. Untuk bisa menyelenggarakan ini, perlu ada kekuasaan administratif
yang cukup kuat. Maka disini campur tangan pemerintah dalam hak-hak individu
tak dapat dielakkan untuk bisa memperoleh keuntungan-keuntungan ekonomi dan
sosial bagi individu. Hanya saja campur tangan semacam itu tidak boleh lebih
dari yang semestinya diperlukan dan harus tunduk pada jaminan-jaminan yang
diberikan oleh Rule of Law.
Syarat-syarat dasar terselenggaranya
pemerintah yang demokratis di bawah Rule
of Law adalah :
a. Perlindungan konstitusionil (menjamin hak individu
dan menentukan cara memperoleh perlindungan hak yang dijamin)
b. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c. Pemilihan umum yang bebas
d. Kebebasan menyatakan pendapat
e. Kebebasan berserikat/berorganisasi
f. Pendidikan kewarganegaraan
Henry B. Mayo dalam buku Introduction to Democratic Theory seperti
yang di kutip oleh Meriam Budiardjo, mendefinisikan sistem politik yang
demokratis ialah kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil
yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan berkala yang didasarkan
prinsip kesamaan politik dan suasana terjaminnya kebebasan politik.
Meriam Budiardjo juga menambahkan beberapa
nilai demokrasi yang dirumuskan oleh Henry B. Mayo yaitu[3]:
a. Menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga.
b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai
dalam masyarakat yang sedang berubah.
c. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara
teratur.
d. Membatasi pemakaian kekerasan.
e. Mengakui adanya keanekaragaman.
f. Menjamin tegaknya keadilan.
Maka disini dapat dibentangkan bahwa
untuk melaksanakan nilai demokrasi konstitusi perlu diselenggarakan beberapa
lembaga, yaitu :
a. Pemerintahan yang bertanggung jawab.
b. Suatu DPR yang mewakili golongan.
c. Suatu organisasi politik yang mencakup partai-partai
politik.
d. Pers dan media massa yang bebas menyatakan
pendapat.
e. Sistem peradilan yang menjamin hak dan keadilan.
C. Demokrasi
Indonesia pada abad ke-20
Perkembangan demokrasi di Indonesia
telah mengalami pasang surut. Selama 25 tahun berdirinya Republik Indonesia
masalah pokok yang dihadapi ialah bagaimana dalam masyarakat yang beraneka
ragam budayanya mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi di samping membina
kehidupan sosial politik yang demokratis.
Dari sudut perkembangan demokrasi
sejarah Indonesia dibagi ke dalam 3 masa, yaitu :
a. Masa Republik Indonesia I (1945-1959) masa demokrasi yang menonjolkan
peran parlemen serta partai-partai sehingga dinamakan demokrasi parlementer
b. Masa Republik Indonesia II (1959-1965) masa demokrasi terpimpin dalam
banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusionil yang secara formil
merupakan landasannya.
c. Masa Republik Indonesia III (1965 - ) masa demokrasi Pancasila yang
menunjuk pada sistem presidensil.
III. PENUTUP
Demokrasi yang bersifat konstitusi
dalam abad ke-19 mempunyai cirri yang agak lebih sempit jika dibandingkan
dengan yang dijalankan pada abad ke-20. Gagasan
konstitusionalisme undang-undang dasar dipandang sebagai suatu lembaga yang
mempunyai fungsi khusus, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah di
satu pihak, dan di lain pihak menjamin hak-hak asasi warga negaranya
Akan tetapi konstitusional dalam
abad ke-20 menganggap gagasan konstitusi yang dulunya pemerintah dilarang
campur tangan dalam urusan rakyat di bidang ekonomi maupun sosial, kemudian
berubah menjadi hak tanggung jawab pemerintah. Pemerintah juga berwenang dalam
mengatur berbagai bidang dalam mesyarakat demi terwujudnya kesejahteraan
rakyatnya, walaupun hak-hak tersebut masih bersifat terikat pada suatu sistem
yaitu Rule of Law.
DAFTAR PUSTAKA
Inu Kencana
Syafi’e, Ilmu Politik, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2000)
Miriam
Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2008)
Yayasan API,
Panduan Parlement Indonesia, (Jakarta: Yayasan API, 2001
Simbolon
Parakriti, Menjadi Indonesia (Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2006)
Arinanto,
Satyo. Hak Asasi Manusia Dalam Transasi Politik (Jakarta: Universitas Indonesia
2003
Komentar
Posting Komentar