Daftar Isi
Daftar isi ................................................................................. ...... 1
Bab I : Pendahuluan .............................................................. ...... 2
Bab II : Pembahasan ............................................................. ...... 3
A.
Teori politik ............................................................. ...... 3
B.
Masyarakat .............................................................. ...... 5
C.
Kekuasaan ............................................................... ...... 6
D.
Negara ...................................................................... ...... 6
a.
Definisi mengenai negara .............................. ...... 7
b.
Sifat-sifat negara ............................................ ...... 7
c.
Unsur-unsur negara ....................................... ...... 8
d.
Tujuan dan fungsi negara ............................. ...... 9
e.
Istilah negara dan istilah sistim politik ......... ...... 10
Bab III : Penutup ................................................................... ...... 11
DAFTAR PUSTAKA ............................................................. ...... 12
Bab I
Pendahuluan
Teori adalah generalisasi yang abstrak mengenai beberapa phenomena.
Dalam menyusun generalisasi itu teori selalu memakai konsep-konsep. Konsep itu
lahir dalam pikiran manusia dan karena itu bersifat abstrak, sekalipun
fakta-fakta dapat di pakai sebagai batu loncatan. Ada dua sifat manusia yang
bertentangan satu sama lain; di satu fihak dia ingin bekerja sama, di fihak
yang lain dia cenderung untuk bersaing dengan sesama manusia.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk
mempengaruhi tingkah lakunya seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa
sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang
yang mempunyai kekuasaan itu. Gejala kekuasaan ini adalah gejala yang lumrah
terdapat dalam setiap masyarakat, dalam semua bentuk hidup bersama.
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari
kedaulatan yang di milikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak
terdapat pada asosiasi atau organisasi
lainnya. Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan
bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa
tujuan terakhir setiap negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
Bab II
Pembahasan
A.
Teori
Politik
Teori adalah generalisasi yang abstrak mengenai beberapa phenomena.
Dalam menyusun generalisasi itu teori selalu memakai konsep-konsep. Konsep itu
lahir dalam pikiran manusia dan karena itu bersifat abstrak, sekalipun
fakta-fakta dapat di pakai sebagai batu loncatan.
Teori politik adalah bahasan dan generalisasi dari phenomenayang
bersifat politik. Dengan kata lain teori politik adalah bahasan dan renungan
atas :
a.
Tujuan
dari kegiatan politik
b.
Cara-cara
mencapai tujuan
c.
Kemungkinan-kemungkinan
dan kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik yang tertentu
d.
Kewajiban-kewajiban
yang di akibatkan oleh tujuan politik itu.
Menurut Thomas P. Jenkin dalam The Study of Political Theory di
bedakan dua macam teori politik, sekalipun perbedaan antara kedua kelompok
teori tidak bersifat mutlak.
v
Teori-teori
yang mempunyai dasar moril dan yang menentukan norma-norma politik. Karena ada
nya unsur norma-norma dan nilai maka teori-teori ini boleh di namakan valuetional
(mengandung nilai). Yang termasuk golongan ini antara lain filsafat politik,
teori politik sistematis, ideologi, dan sebagainya.
v
Teori-teori
yang menggambarkan dan membahas phenomena dan fakta-fakta politik dengan tidak
mempersoalkan norma-norma atau nilai. Teori-teori ini dapat dinamakan
nonvaluational. Ia biasanya bersifat deskriptif (menggambarkan) dan komparatif
(membandingkan) dan berusaha untuk membahas fakta-fakta kehidupan politik
sedemikian rupa sehingga dapat disistematisir dan di simpulkan dalam
generalisasi-generalisasi.[1]
Teori-teori
politik yang dasarnya dari moril fungsinya terutama menentukan pedoman dan
patokan yang bersifat moral dan yang sesuai dengan norma-norma moral. Dan
teori-teori politik moril ini memperjuangkan satu tujuan yang bersifat moral
dan atas dasar itu menetapkan suatub kode ethik atau tata cara yang harus
dijadikan pegangan dalam kehidupan politik. Fungsi utama dari teori-teori
politik ini ialah mendidik warga masyarakat mengenai norma-norma dan
nilai-nilai itu.
Teori-teori
yang mempunyai sifat moril dapat di bagi lagi dalam tiga golongan
a.
Filsafat
politik, mencari
penjelasan yang berdasarkan rasio. Ia melihat jelas adanya hubungan antara
sifat dan hakekat dari kehidupan politik di dunia. Misalnya menurut filsuf
yunani plato, keadilan merupakan hakekat dari alam semesta dan sekaligus
merupakan pedoman untuk mencapai “kehidupan yang baik”. Filsafat politik erat
hubungannya dengan etika dan filsafat sosial.
b.
Teori
politik sistematis, teori
ini tidak menjelaskan asal usul atau cara lahirnya norma-norma, tetapi hanya
mencoba untuk merealisasikan norma-norma itu dalam suatu program politik.
c.
Ideologi
politik adalah himpunan
nilai-nilai, ide, norma-norma, kepercayaan dan keyakinan suatu yang di miliki
seorang atau sekelompok orang, atas dasar mana dia menentukan sikapnya terhadap
kejadian dan problema politik yang di hadapinya dan yang menentukan tingkah
laku politiknya. Nilai-nilai dan ide-ide ini merupakan suatu sistim yang
berpautan. Dasar dari ideologi politik adalah keyakinan akan adanya suatu pola
tata tertib sosial politik yang ideal. Ideologi berbeda dengan filsafat yang
sifatnya merenung-merenung yang mempunyai tujuan untuk menggerakkan kegiatan
dan aksi. Ideologi yang berkembang luas mau tidak mau di pengaruhi oleh
kejadian-kejadian dan pengalaman-pengalaman dalam masyarakat dimana dia berada,
dan sering mengadakan kompromi dan perubahan-perubahan yang cukup luas.
B.
Masyarakat
Ada dua sifat manusia yang bertentangan satu sama lain; di satu
fihak dia ingin bekerja sama, di fihak yang lain dia cenderung untuk bersaing
dengan sesama manusia. Manusia mempunyai naluri untuk hidup berkawan dan hidup
bersama dengan orang lain secara gotong royong. Setiap manusia mempunyai
kebutuhan fisik maupun mental yang sukar di penuhinya seorang diri. Ia perlu
makan, minum, berkeluarga dan bergerak secara aman. Untuk memenuhi
keperluan-keperluan dan kepentingan-kepentingan itu ia mengadakan
hubungan-hubungan dan bekerja sama dengan orang lain dengan jalan mengorganisir
bermacam-macam kelompok dan asosiasi.
Di dalam kehidupan berkelompok dan dalam hubungannya dengan manusia
yang lain, pada dasarnya setiap manusia menginginkan beberapa nilai. Masyarakat
barat sendiri memiliki delapan nilai yang di perinci oleh Harold Lasswell yaitu
:
1.
Kekuasaan
2.
Pendidikan/penerangan
(enlightenment)
3.
Kekayaan
(wealth)
4.
Kesehatan
(well-being)
5.
Ketrampilan
(skill)
6.
Kasih
sayang (affection)
7.
Kejujuran
(rectitude) dan keadilan
8.
Keseganan,
respek (respect)
Dengan adanya berbagai-bagai nilai dan kebutuhan yang harus di
layani itu maka manusia menjadi anggota dari beberapa kelompok sekaligus. Masyarakat
lah yang mencakup semua hubungan dan kelompok di dalam suatu wilayah. Definisi
mengenai masyarakat sendiri ada bermacam-macam sesuai sudut pandang
masing-masing sarjana sosial. Seperti yang di ungkapkan oleh Robert Maclver : “
Masyarakat adalah suatu sistem hubungan-hubungan yang di tertibkan”. Berbeda
dengan Harold J. Laski dari london yang berpendapat bahwa masyarakat adalah “
sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerja sama untuk tercapai
terkabulnya keinginan-keinginan
mereka bersama”. Dari kedua pendapat tersebut dapat kita simpulkan
bahwa masyarakat mencakup semua hubungan dan kelompok dalam suatu wilayah.[2]
C.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk
mempengaruhi tingkah lakunya seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa
sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang
yang mempunyai kekuasaan itu. Gejala kekuasaan ini adalah gejala yang lumrah
terdapat dalam setiap masyarakat, dalam semua bentuk hidup bersama. Manusia
mempunyai bermacam-macam keinginan dan tujuan yang ingin di capainya. Untuk itu
dia sering merasa perlu untuk memaksakan kemauannya atas orang atau kelompok
lain. Hal ini menimbulkan perasaan pada dirinya bahwa mengendalikan orang lain
adalah syarat mutlak untuk keselamatannya sendiri. Maka dari itu bagi orang
banyak, kekuasaan itu merupakan suatu nilai yang ingin di milikinya. Kekuasaan
sosial terdapat dalam semua hubungan sosial dan dalam semua organisasi sosial.
Setiap manusia sekaligus merupakan subyek dari kekuasaan dan obyek
dari kekuasaan. Sumber kekuasaan itu sendiri terdapat dalam berbagai segi. Dia
dapat bersumber pada kekerasan dan dapat juga bersumber pada kedudukan, pada
kekayaan atau pada kepercayaannya dll.
Di antara banyak bentuk kekuasaan, ada suatu bentuk yang penting
yaitu kekuasaan politik. Ossip K. Flectheim membedakan dua macam kekuasaan
politik :
a.
Bagian
dari kekuasaan sosial yang khususnya terwujud dalam negara (kekuasaan negara
atau state power), seperti lembaga-lembaga pemerintahan D.P.R, Presiden, dsb.
b.
Bagian
dari kekuasaan sosial yang di tujukan kepada negara.
D.
Negara
Negara
merupakan intregasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari
kekuasaan politik. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara adalah organisasi
yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari
kehidupan bersama. Negara mempunyai dua tugas :
a.
Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu
sama yang lain, supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
b.
Mengorganisir
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana
asosiasi-asosiasi kemasyarakatan di sesuaikan satu sama lain dan di arahkan
kepada tujuan nasional.
v
Definisi
mengenai Negara
Ada beberapa
pendapat tentang perumusan mengenai negara.
1.
Roger
H. Soltau : “Negara adalah alat (agency) atau wewenang (Authority) yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
2.
Harold
J. Laski : “ Negara adala suatu masyarakat yang di integrasikan karena
mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung
daripada individu atau kelompok
merupakan bagian dari masyarakat itu.
3.
Max
Weber : “ Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah.
4.
Robert
M. Maclver : “ Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam
suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistim hukum yang di
selenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut di beri
kekuasaan memaksa.
Jadi,
definisi umumnya dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial
yang rakyatnya di perintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil
menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan peundang-undangan melalui
penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
v Sifat-sifat Negara
Negara
mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang di
milikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya.
Umumnya di anggap bahwa setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli
dan sifat mencakup semua.
1.
Sifat
memaksa. Agar peraturan
undang-undang di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai
serta timbulnya anarki di cegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti
mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik legal.
2.
Sifat
monopoli. Negara mempunyai
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini
negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik
tertentu di larang hidup dan disebarluaskan, oleh karena di anggap bertentangan
dengan tujuan masyarakat.
3.
Sifat
mencakup semua. Semua peraturan
perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua
orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang di
biarkan berada di ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah
tercapainya masyarakat yang di cita-citakan akan gagal. Lagipula, menjadi
warganegara tidak berdasarkan kemauan sendiri dan hal ini berbeda dengan
asosiasi lain di mana keanggotaan bersifat sukarela.
v Unsur-unsur Negara
Negara
terdiri dari beberapa unsur yang dapat di perinci sbb :
a.
Wilayah.
Setiap negara menduduki tempat
tertentu di muka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. Kekuasaan negara
mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetapi lautdi sekelilingnya dan
angkasa di atasnya. Dalam mempelajari wilayah sesuatu negara perlu di
perhatikan beberapa variabel, antara lain besar kecilnya suatu negara. Di lain
pihak negara yang luas wilayahnya akan menghadapi bermacam-macam masalah,
apalagi kalau mencakup suku bangsa, ras, dan agama.
b.
Penduduk. Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau
semua penduduk di dalam wilayahnya. Penduduk dalam suatu negara biasanya
menunjukkan beberapa ciri khas yang membedakannya dari bangsa lain. Misalnya kebudayaannya, dalam nilai-nilai
politiknya atau identitas nasionalnya.
c.
Pemerintah.Setiap negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk
merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh
penduduk di dalam wilayahnya. Keputusan-keputusan ini antara lain berbentuk
undang-undang dan peraturan-peraturan lain.
d.
Kedaulatan.
Kedaulatan adalah kekuasaan yang
tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara
(termasuk paksaan) yang tersedia.
v
Tujuan
dan Fungsi Negara
Negara
dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk
mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap
negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
Menurut Roger H. Soltau tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya
“berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebasnya mungkin” . Dan
menurut Harold J. Laski” menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai
terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal”
Tujuan negara R.I sebagai tercantum di dalam Undang-undang Dasar
1945 ialah: “Untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”
v Istilah Negara dan Istilah Sistem Politik
Konsep sistem politik merupakan pokok dari gerakan pembaharuan yang
timbul dalam dekade lima puluhan. Gerakan ini ingin mencari suatu “new science
of politics” dan lebih terkenal dengan istilah pendekatan tingkah-laku
oleh karena mengemukakan “tingkah-laku politik” sebagai fokus utama dari
penelitian, dan terutama menekankan struktur dan fungsi tingkah-laku.
Konsep “sistem” oleh sarjana ilmu politik di pinjam dari ilmu
biologi. Dianggap bahwa suatu sistem politik, seperti halnya organisme dalam
ilmu biologi,terdiriyang dari
bagian-bagian atau komponen-komponen yang saling yang lain dan saling
bergantung kepada yang lain dan saling mengadakan intraksi.dari interaksi ini
perlu diteliti jika seluruh organisme ingin dimengerti.Dua ciri perlu di perhatikan.pertama,bahwa
setiap perubahan dalam satu bagian dari sistem itu mempengaruhi seluruh sistem.
Setiap sistim masing-masing mempunyai fungsi tertentu yang di maksudkan untuk menjaga kelangsungan
hidup dan mencapai tujuan dari masyarakat tersebut. Umumnya di anggap bahwa
sistem politik terdapat empat variabel :
1.
Kekuasaan
sebagai cara untuk mencapai hal yang di inginkan antara lain membagi
sumber-sumber diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
2.
Kepentingan
tujuan yang dikejar oleh pelaku-pelaku atau kelompok politik.
3.
Kebijaksanaan
masyarakat dari interaksi antara kekuasaan dan kepentingan biasanya dalam
bentuk perundang-undangan.[3]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN:
Teori-teori
politik yang dasarnya dari moril fungsinya terutama menentukan pedoman dan
patokan yang bersifat moral dan yang sesuai dengan norma-norma moral. Dan
teori-teori politik moril ini memperjuangkan satu tujuan yang bersifat moral
dan atas dasar itu menetapkan suatub kode ethik atau tata cara yang harus
dijadikan pegangan dalam kehidupan politik. Fungsi utama dari teori-teori
politik ini ialah mendidik warga masyarakat mengenai norma-norma dan
nilai-nilai itu.
Konsep “sistem” oleh sarjana ilmu politik di pinjam dari ilmu
biologi. Di anggap bahwa suatu sistem politik, seperti halnya organisme dalam
ilmu biologi, terdiri yang dari
bagian-bagian atau komponen-komponen yang saling yang lain dan saling
bergantung kepada yang lain dan saling mengadakan intraksi. dari interaksi ini
perlu di teliti jika seluruh organisme ingin dimengerti. Dua ciri perlu di
perhatikan. pertama, bahwa setiap perubahan dalam satu bagian dari sistem itu
mempengaruhi seluruh sistem.
Negara
mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang di
milikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya.
Umumnya di anggap bahwa setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli
dan sifat mencakup semua.
DAFTAR PUSTAKA
v Budiarjo Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT.Dian Rakyat,
Jakarta:1972.
v http/Google.com
v AASahidGatara. Fh. M. Si, PolitikMemahamidanmenerapkan,
PustakaSetia : 2009
v Dr. H InuKencanaSyafei, IlmuPolitik, RinekaCipta : 2010.
Komentar
Posting Komentar