Jiwa
muda atau sekarang trend dengan sebutan Remaja adalah aset terbesar yang di
miliki oleh Negara untuk mewujud kan bagaimana Negara ini kedepannya, remaja
adalah dambaan semua orang, masa yang dalam berproduktivitas paling produktif
dalam hal apapun termaksud dalam hal berpatisipasi dalam hal perpajakan tanah
air. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada
mendapat balas jasa secara langsung. Banyak undang-undang yang mengatur tentang
pajak yang wajib ketahui oleh para jiwa muda sebagai agen of change :
1.
Undang-Undang RI No.28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang RI No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata
CaraPerpajakan.
2.
Undang-Undang RI No.36
Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1983
Tentang Pajak Penghasilan
3.
Undang-Undang RI No.18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nillai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
4.
Undang-Undang RI No.12
Tahun 1994 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.12 Tahun 1985 Tentang
Pajak Bumi dan Bangunan
5.
Undang-Undang RI No.34
Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6.
Undang-Undang RI No.13
Tahun 1985 Tentang Bea Materai
7.
Undang-Undang RI No.19
Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.19 Tahun 1997 Tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
8.
Undang-Undang RI No.20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak.
9.
Undang-Undang RI No.20
Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.21 Tahun 1997 Tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
10.
Undang-Undang RI No.14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
Jadi tidak salah bila para
jiwa muda harus ikut bergabung di dalamnya, dan yang paling di tegaskan untuk
eksis dalam hal ini adalah Mahasiswa, karena sekitar 11% dari penduduk
Indonesia yang mampu bergelut dalam golongan elit ini sehingga tidak aneh Indonesia
menjadi peringkat 117 dalam hal pendidikan. Pembayaran pajak juga di gunakan
untuk fasilitas umum termaksuk pendidikan, jadi mengapa Kita sebagai jiwa muda
yang seharusnya aset Negara yang terbesar masa bodoh akan hal ini, padahal
masih banyak yang bisa kita lakukan, jika
kita sok hebat dalam memakai fasilitasnya kenapa malas bayar pajaknya? Apa kata
dunia jika begini nasib aset terbesar Negara.
Hal pertama yang harus kita tau adalah kenal, bagaimana kita bisa
merasa akrab dengan seseorang apabila
kita tidak berkenalan terlebih dahulu, maka hal ini pun berlaku ungtuk pajak.
Para pemuda harus tau apa dan bagaimana pajak itu serta di gunakan untuk apa
pajak tersebut, tidak Cuma sekedar bersekolah atau kuliah saja, namun juga
harus mempunyai link yang luas apalagi soal pajak yang memang sangat dekat
hubungannya dengan kehidupan pendidikan. Mahalnya biaya hidup
masih hangat menjadi topic perbincangan di berbagai kalangan, termaksud tentang
fasilitas umum yang sebenarnya di bangun melalui pajak. Namun tindak lanjut
dari pemerintah masih dirasa minim. Walaupun berita-berita menaruh tajuk utama
mengenai pajak dan perbaikan fasilitas umum melalui pajak yang dicanangkan oleh para menteri
perpajakan, namun tetap kentara bahwa tindakan yang dilakukan sejauh ini masih
omdo alias omong doang, hanya sebatas kata no action.Betapa agen-agen
pemerintah saat ini memang kerap kali hanya banyak bicara namun kurang langkah
dalam mengantisipasi permasalahan yang ada. Sebenarnya mudah untuk memperbaiki
mutu pelayanan publik yang ada. Namun segala sesuatunya itu terbentur dengan
alokasi dana yang tidak transparent dan terkesan dibuat-buat, namun semua itu
tidak bisa juga di persalah kan hanya dari pihak pemerintah, jiwa muda sebagai
aset terbesar negarapun tidak boleh melewatkan apapun, kita harus mengerti
bagaimana dunia perpajakan di Indonesia saat ini jangan sampai menjadi aset
Negara yang cuek bebek untuk masalah negeri sendiri, apalagi masalh ini sangat
dekat kaitannya dengan kehidupan yang kita jalani yang masih berposisi sebagai
remaja.
Wajib pajak harus di biasakan sejak dini, bila tidak nanti akan
berakhir dengan kisah Gayus yang tiba-tiba jadi tenar gara-gara masalah
perpajakan. Setelah tau bagaimana pajak itu, menaati pembayarannya dan kemudian
remaja harus mencoba mensosialisasikan implementasi pajak dari hal-hal kecil
misalnya dengan memperingati orang tua untuk membayar pajak, mensosialisasikan
kepada masyarakat bahwa pajak itu amat penting dan hal lain yang bisa di
lakukan sebagai seorang remaja.
Pada konsepnya pajak di pungut oleh pemerintah mempunyai dua
fungsi yaitu sebagai fungsi anggaran dan fungsi mengatur, dalam hal fungsi
anggaran pajak merupakan sumber
pemasukan kas Negara yang nanti juuga akan di gunakan untuk pengeluaran rutin
Negara sedangkan dalam hal sebagai mengatur adalah pajak mempunyai tujuan
tertentu dalam hal mengatur dalam bidang social, politik, ekonomi, budaya dan
sebagainya sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh kebijakan perintahan.
Kewajiban remaja membahas tentang pajak bukan suatu hal yang tabu
hal ini berkaitan dengan pendidikan yang di jalani yang tak terlepas dari
perpajakan sebagai sumber yang mengatur masalah pendidikan. Berapa
besar persentase alokasi dana di APBN untuk sektor pendidikan? Di beritakan
pada RAPBN terakhir bahwa sector pendidikan mendapatkan alokasi dana hampir
20%. Seperti subsidi silang dan program BOS yang dicanangkan baru-baru ini.
Meski program tersebut masih dicuil sedikit demi sedikit untuk menggembungkan
kantong pribadi. Hal ini yang begitu buruknya merusak moral bangsa dan membunuh
karakter bangsa kita yang jujur dan adil. Andaikata korupsi bisa sepenuhnya
dihilangkan dari tubuh pemerintahan dan aliran dana dapat di prsentasikan
secara transparan dari wakil rakyat kepada rakyatnya, maka pendidikan kita yang
mundur ini, dapat kembali maju seperti jaman yang silam. Dan hal ini sebenarnya
wajib di ketahui oleh jiwa muda supaya ketika suatu saat posisi mereka berada
di posisi sebagai orang besar tidak melakukan penyelewengan seperti yang telah
terjadi sebelumnya.
Apakah
pemerintahan masa kini telah melupakan masa-masa jaya dimana pelajar-pelajar
dari mancanegara dan internasional datang dan berguru di Indonesia tercinta?
Kala itu, pendidikan Indonesia tergolong dalam tingkatan superior dan menjadi
panutan banyak bangsa-bangsa terutama Negara ASEAN. Kini semua hanya sejarah
dan pendidikan kita hampir terpuruk di belakang baik hal fasilitas maupun
masalah kualitas hal ini di sebabkan oleh malasnya dan kecilnya kesadaran
membayar pajak yang merupakan sumber untuk perbaikan masalah fasilitas umum dan
dalam hal pengembangannya serta pengaturan tentang pengunaan pajak tersebut.
Sejarah
juga mencatat bahwa Indonesia banyak
kedatangan tamu-tamu asing untuk belajar dan mengemban ilmu. Kiranya hal itu
bisa menjadi pemicu bagi pemerintahan kita, agar mereka tidak lupa bahwa misi
utama mereka adalah membangun bangsa ini bukan perlahan-lahan menyedot semua
sumber daya hingga habis dan tidak menyisakan apapun bagi generasi mendatang,
padahal banyak hal lain yang bisa di lakukan dengan menaaati pajak maka
keuntungan lain adalah mengurangi pengurasan sumber daya alam sehingga generasi
masa yang akan datang masih bisa merasakan bagaimana dan apa sumber daya itu.
Perbaikan
alokasi dana dan pelaporan secara transparan bisa menjadi salah satu langkah
yang ditempuh pemerintah untuk memperbaiki pendidikan sehingga bukan hanya
kalangan atas yang dapat menempuh pendidikan yang layak. Tetapi bahkan rakyat
miskin juga dapat mengecap pendidikan dan bisa sejajar dan dibandingkan dengan
para ekspatriat yang mulai memenuhi Negara ini, seharusnya jika benar-benar di
jalankan UU tentang perpajakan tidak bisa di remehkan banyaknya berdiri sekolah
rakyat yang akan mencakup juga masalah kesejahteraan pendidikan rakyat yang di
obralkan dalam pasal-pasal baik UUD maupun dalam batang tubuh.
Selain
itu remaja juga harus tau syarat pemungutan paja itu sendiri, bagaimana sih
sebenarnya, misalnya pemungutan pajak itu harus adil dimana jangan bila dia
terlibat dalam birokrasi pemerintahan karena itu dia tidak di pungut pajaknya
namun bila rakyat jelata yang mempunyai barang mewah di pungut pajaknya, hal
ini sebenarnya mengacu pada pelaksanaan hukum di masyarakat yang di jalankan
oleh para oknum-oknum hokum dan intinya dalam pemungutan pajak ini harus lah
ada kejujuran sehingga keadilan mudah tercipta. Pemungutan pajak juga tidak
bole merugikan perekonomian misalnya dengan memungut pajak pada masyarakat
kecil dan menenganh secara berlebihan. Selain itu sebagai kaum muda juga kita
harus memikirkan cara bagaimana caranya pemungutan pajak itu haruslah sederhana
karena jika tidak kadang-kadang urusan yang ribet membuat orang-orang malas
dalam membayar pajak terlebih lagi banyak orang di dunia ini yang masih sangat
susah untuk mengeluarkan yang namanya uang meski sebenarnya itu untuk
kepentingan Negara.
Melalui
kesadaran membayar pajak dan kesadaran untuk terus mengkaji masalah pajak bagi
kaulah muda tidak menutup kemungkinan adanya perbaikan pendidikan, maka masyarakat miskin
juga dapat memperbaiki taraf hidup karena menciptakan peluang bekerja. Semuanya
itu mengarah kepada satu tujuan yang mulia yaitu membangun bangsa ini, yang
menjadi cita-cita bersama sejak lama
Jadi
bukan hal yang tabu remaja bahas masalah pajak malah harus sehingga tidak
tumbuh kecanggugan dan penyalah gunaan kekuasaan suatu hari kelak.
Biodata
Nama : Nita juniarti
Alamat sekarang :
Jalan Tanjong 2 no 15 ie masen kaya adang, Banda Aceh.
No.hp : 085260069856
Status : Mahasiswi sejarah
peradaban islam, IAIN AR-RANIRY
Komentar
Posting Komentar