Langsung ke konten utama

LIMA TAHAP PERKEMBANGAN UUD di INDONESIA DAN CIRI UUD



LIMA TAHAP PERKEMBANGAN UUD di INDONESIA DAN CIRI UUD
D
I
S
U
S
U
N
AYU NISA PHONNA(51110017)
NITA JUNIARTI (511102502)
NURHASANAH(511002209)
THUHRAH  (5111002489)
ZULQARNAINI( 511002226)









FAKULTAS ADAB
JURUSAN SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AR-RANIRY
2012



TAHAP PERKEMBANGAN UUD DI INDONESIA DAN CIRI-CIRI UUD
A.    Pengertian Undang-Undang Dasar
           Undang-Undang Dasar adalah Aturan atau norma dasar dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara yang mengatur kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat dalam status negara.setelah mengalami amandemen UUD mengalami perubahan pengertian antara lain yaitu Keseluruhan naskah tertulis yang merupakan norma dasar dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia yang terdiri dari pembukaan dan batang tubuh.
            UUD Negara adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar Negara meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk Negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis (convensi). Oleh karena itu UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naska yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut[1]. UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu Negara. UUD disebutkan bersifat singkat dan super karena hanya memuat 37 pasal adapun pasal-pasal yang lain, hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini bermakna :

1. UUD 1945 hanya memuat aturan pokok, memuat GBHN intruksi kepala pemerintahan pusat dan lain-lain untuk menyelenggarakan Negara
.
2. Sifatnya yang super atau elastis maksudnya senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Memang sifat aturan yang tertulis semakin supel sifat aturannya semakin baik agar tidak ketinggalan zaman.
      Menurut L.J van Apeldoor mengatakan bahwa Undang Undang Dasar adalah bagian tertulis dari sebuah konstitusi,sedangkan konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis.Dan rupa-rupanya para penyusun undang-undang dasar 1945 menganut pemikiran yang sama,sebab dalam penjelasan undang-undang dasar 1945 dikatakan : “Undang-undang dasar suatu negara adalah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu.Undang-undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis,sedang di sampingnya undang-undang dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis ialah aturan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam peraktek penyelenggaraan negara.meskipun tidak tertulis[2].
          Menurut sarjana hokum E.C.S Wade dalam buku Constitutional Law, Undang-undang dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok dan cara kerja badan-badan tersebut[3].

B.     Perkembangan Undang-Undang Dasar

Secara formal pengaturan sistem politik indonesia tentu saja mendasarkan diri pada konstitusi tertulis.Ada tiga konstitusi tertulis yang pernah berlaku yaitu UUD 1945,UUD RIS,UUDS 1950.UUD1945 merupakan konstitusi tertulis pertama tertulis dan masih berlaku sekarang ini.konstitusi ini di susun dan digunakan 18 Agustus 1945,sehari setelah proklamasi kemerdekaan indonesia. konstitusi ini dapat disebutkan salah satu konstitusi terpendek di dunia karena hanya terdiri dari 37 pasal. Ada beberapa alasan mengapa konstitusi ini disusun secara ringkas. Menurut para penyusun konstitusi itu sendiri, ringkasnya UUD 1945 dimaksudkan agar ia tetap bertahan, mengikuti perkembangan  zaman. Fleksibelitasnya ini dimungkinkan karena yang di atur hanyalah masalah-masalah pokok saja, sementara aturan-aturan operasional ditetapkan melalui undang-undang biasa dan peraturan lain yang lebih rendah tingkatannya, yang lebih mudah untuk dicabut dan diubah. meskipun demikian tidaklah terlepas kemungkinan bahwa singkatnya UUD-1945 disebabkan oleh terbatasnya waktu yang digunakan untuk menyusun UUD tersebut[4].
Adakalanya suatu undang-undang dasar  dibatalkan dan diganti dengan undang-undang dasar yang baru.hal semacam ini terjadi kalau dianggap bahwa undang-undang dasar yang ada tidak lagi memenuhi harapan dan aspirasi rakyat. Misalnya, sesudah perancis dalam tahun 1946 di bebaskan dari pendudukan tentera jerman,di anggap perlu untuk mengadakan undang-undang dasar baru yang mencerminkan lahirnya negara perancis baru, yaitu republik perancis ke-V,dibawah pimpinan presiden DeGaulle. Kedua pergantian Undang-undang dasar menunjukkan pada di tinggalkannya masa lampau dandimulainya halaman konstitusionil yang baru. Di negara-negara komunis pergantian Undang-undang dasar mencerminkan tercapainya tahap tertentu dalam perjuangan untuk mencapai masyarakat komunis.
Di indonesia kita telah melalui empat tahap perkembangan undang-undang dasar[5] , yaitu:
1.      Pada tahun 1945(Undang-Undang Dasar Republik indonesia yang de facto hanya berlaku di jawa,madura dan sumatra. Dalam kurun waktu 1945, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.

2.      Tahun 1949 (Undang-undang dasar Republik Indonesia Serikat yang de facto berlaku di seluruh indonesia,kecuali irian barat).

3.      Tahun 1950(Undang-undang dasar indonesia, negara kesatuan, yang de facto berlaku di seluruh indonesia,kecuali irian barat). Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD 1945 baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 waktu itu.
          Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya :
Ø  Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR / DPR dan MA serta Wakil Ketua DPa menjadi Menteri Negara.
Ø  MPRS menetapkan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
Ø  Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI).
4.      Tahun 1959(Undang-Undang Dasar Republik indonesia 1945 dengan demokrasi terpimpim,di susul demokrasi pancasila,Undang-undang dasr ini di mulai 1963 berlaku di seluruh indonesia,termasuk irian barat)[6].
Setiap pergantian Undang-undang dasar mencerminkan anggapan bahwa perubahan konstitusional yang dihadapi bersipat fundamental,sehingga mengadakan perubahan pada Undang-undang dasar yang berlaku di anggap tidak memadai.
Akan tetapi apabila di tinjau dari sudut pertimbangan demokrasi sejarah republik indonesia,dapatlah dibagi dalam tiga tahap:

1.      Masa 1945-1959 sebagai republik Indonesia ke I(demokrasi parlementer)yang di dasari tiga Undang-undang dasar berturut-turut yaitu 1945,1949,dan 1950.
2.      Masa 1959-1965 sebagai republik Indonesia ke II (demokrasi terpimpin) yang didasari Undang-undang dasar 1945.
3.      Masa 1965 sampai sekarang sebagai republik Indonesia ke III (demokrasi pancasila) yang di dasri Undang-undang dasar 1945.
      Pentahapan terakhir ini kiranya lebih sesuai dengan kenyataan bahwa stuktur politik dan ideologi indonesia pada ke III tahap tersebut di atas berbeda secara fundamental[7].
   Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sebelum adanya amandemen terhadap UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh karena itu sebagai Studi Komparatif sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 mengalami perubahan.
a.       Indonesia ialah negara yang  berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat), mengandung arti bahwa negara,  termasuk didalamnya pemerintahan dan lembaga - lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun.
b.      Sistem Konstitusi
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan - ketentuan konstitusi dan juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional.
c.       Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi disamping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945 pasal 6 A ayat 1, jadi menurut UUD 1945 ini Preiden tidak lagi merupakan  mandataris MPR, melainkan dipilih oleh rakyat.
d.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
e.       Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan tugas dibantu oleh menteri-menteri negara, pasal 17 ayat 1 (hasil amandemen).
f.       Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas, meskipun Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan "Diktator" artinya kekuasaan tidak terbatas, disini Presiden adalah sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR atau MPR.
g.      Negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan.
C.    Ciri-ciri Undang-undang dasar[8]  
   Setiap Undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.      Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif, dalam negara federal dan pemerintah negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.
2.      Hak-hak asasi manusia (Biasanya di sebut Bill of rights kalau berbentuk naskah tersendiri).
3.      Prosedur mengubah Undang-undang dasar.
4.      Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar[9].
Ciri-ciri UUD 1945 :
1.      Mengatur tentang sistem ketatanegaraan
2.      Mengatur tentang lembaga negara :
a.       Legislatif (pembuat)
b.      Eksekutif (Pelaksana)
c.       Yudikatif (Pengawas)
3.      Mengatur hak dan kewajiban negara terhadap warga negara.
4.      Mengatur hak dan kewajiban warga negara terhadap negara.
5.      Adanya perlindungan Hak Asasi Manusia.
6.      Mengatur tentang lambang negara.
7.      Mengatur tentang perubahan UUD 1945 itu sendiri.

D.     MEMAHAMI DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945
Setelah ditetapkan oleh PPKI  tanggal 18 Agustus 1945, dalam pelaksanaannya, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami masa berlaku dalam dua kurun waktu yaitu :
1.      Kurun pertama sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.
2.      Kurun waktu kedua sejak tanggal 5 Juli 1959 (Dekrit Presiden) sampai sekarang dan ini terbagi lagi menjadi ketiga masa yaitu : Orde Lama, Orde Baru dan masa Reformasi.
Sedangkan antara akhir tahun 1949 sampai dengan tahun 1959 berlaku Konstitusi RIS dan UUDS 1945. Dalam kurun waktu pertama tersebut sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 belum dapat berjalan sebagaimana mestinya, karena pada masa tersebut seluruh potensi bangsa dan negara sedang tercurahkan kepada upaya untuk membela dan mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dimana kondisi pemerintah sedang diwarnai gejolak politik dan keamanan. Gejolak tersebut diantaranya terjadi pemberontakan dimana- mana, dan terjadi agresi Belanda kedua.
Pada pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu diatas mengenai kelembagaan negara seperti yang ditentukan dalam UUD 1945 belum dapat dibentuk sebagaimana mestinya, sehingga sistem pemerintahanya belum dapat dilaksanakan dengan baik. Dalam kurun waktu ini sempat diangkat anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara sedangkan MPR dan DPR belum dapat dibentuk sesuai dengan ketentuan pasal IV aturan peralihan, sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk segala kekuasaanya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional. Berdasarkan ketentuan tersebut Presiden mempunyai kekuasaan yang sangat besar.
Penyimpangan konstitusional yang sangat prisipil yang terjadi dalam kurun waktu ini adalah perubahan Sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. Atas usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) tanggal 11 November 1945 kemudian disetujui Presiden diumumkan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 isinya mengenai sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. Sejak saat ini kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri sebagai pimpinan kabinet. Perdana Menteri dan para menteri baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada BPKNIP yang berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 jelas merupakan penyimpangan dari ketentuan UUD 1945. Penyimpangan ini sangat mempengaruhi stabilitas politik maupun pemerintahan, dalam kondisi seperti ini kemudian berdiri Negara RIS, dimana Negara Indonesia merupakan bagian dari Negara RIS tersebut, secara de facto Negara RI memiliki kekuasaan hanya sebagian pulau Jawa dan Sumatera, pusat pemerintahan di Yogyakarta.
Negara federal RIS tidak bertahan lama mulai tanggal 17 Agustus 1950 susunan negara federal RIS berubah menjadi susunan Negara Kesatuan RI. Tetapi menggunakan Undang-Undang Dasar yang lain yaitu menggunakan UUD Sementara 1950, menurut UUDS  sistem pemerintahan yang dianut adalah parlementer bukan sistem pemerintahan Presidensial, pertanggungjawaban para menteri itu juga kepada parlemen yaitu DPR. Kedudukan Presiden tidak dapat diganggu gugat. Landasan pemikiran sistem pemerintahan itu didasarkan kepada Demokrasi Liberal yang dianut oleh negara-negara barat sedangkan sistem Presidensial berpijak pada landasan Demokrasi Pancasila yang berintikan kerakyatan dan Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
UUD 1945 merupakan hukum dasar terpilih yang  bersifat mengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat dan setiap warga negra Indonesia, sehingga semua produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, serta kebijaksanaan Pemerintah harus selalu berdasarkan dan bersumber kepada norma, aturan dan ketentuan yang diberlakukan oleh UUD 1945 disamping hukum dasar yang tertulis terdapat juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara yang disebut Konvensi, dimana dalam pelaksannanya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Sejak dikeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959[10], yang disebabkan oleh tidak terjaminnya stabilitas politik, keamanan maupun ekonomi, Konstituante (hasil Pemilu 1955) yang mempunyai tugas untuk membuat UUD pengganti UUDS 1950 gagal menyusun dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengandung beberapa diktum yang sangat penting, yaitu :
a.       Menetapkan pembubaran konstituante.
b.      Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi.
c.       Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan serta DPA sementara akan diselenggarakan sidang sesingkat - singkatnya.
Masa antara tahun 1959 sampai 1965 (Orde Lama) lembaga- lembaga negara belum dibentuk seperti ; MPR, DPR, DPA, dan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana yang ditentukan oleh UUD 1945. Lembaga-lembaga tersebut diatas sifatnya masih sementara dan fungsinya lembaga-lembaga tersebut juga masih belum sesuai dengan UUD 1945 misalnya:
1.      Presiden telah mengeluarkan produk-produk legislatif yang mestinya berbentuk Undang-Undang (dengan persetujuan DPR) dalam bentuk penetapan Presiden tanpa persetujuan DPR.
2.      MPRS melalui ketetapan MPR No. II/MPR/1963 mengangkat Presiden Soekarno seumur hidup disini bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan masa jabatan Presiden 5 tahun dan sesudahnya dipilih kembali.
3.      Hak budjet DPR tidak berjalan karena pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR. Bahkan pada tahun 1960, karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan oleh pemerintah maka, Presiden lalu membubarkan DPR.
4.      Kekuasaan peradilan menjadi tidak bebas campur tangan pemerintah hal ini terlihat dalam Undang-Undang No. 19 tahun 1964 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman dimana pasal 19 menyatakan bahwa Presiden dapat turun atau campur tangan dalam soal-soal peradilan.
Beberapa akibat kasus penyimpangan UUD 1945 tersebut membawa buruknya keadaan politik dan keamanan serta kemerosotan dibidang ekonomi. Keadaan demikian mencapai puncaknya pada pemberontakan G 30 S PKI yang gagal pada tahun 1965.
Kurun waktu Orde Baru tahun 1966 sampai 1998 yang mempunyai tekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Karena telah terbukti bahwa pemberontakan G 30 S yang didalangi oleh PKI maka rakyat menghendaki dan menuntut PKI dibubarkan. Namun pada waktu itu pimpinan negara tidak mau memenuhi tuntutan rakyat sehingga timbul "situasi konflik "antara rakyat satu pihak dan Presiden dilain pihak. Keadaan dibidang politik, ekonomi, dan keamanan semakin tidak terkendali, oleh karena itu rakyat dengan dipelopori oleh pemuda/mahasiswa menyampaikan tuntutannya yaitu Tri Tuntutan Rakyat (TRITURA)[11] yaitu :
1.      Bubarkan PKI.
2.      Bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI.
3.      Turunkan harga-harga / perbaikan ekonomi.
Gerakan TRITURA semakin meningkat sehingga Presiden mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret 1966 kepada Letnan Jenderal TNI Soeharto, dengan lahirnya SUPERSEMAR oleh rakyat dianggap sebagai lahirnya Orde Baru.
Dengan berlandaskan pada Surat Perintah 11 Maret 1966, pengemban SUPERSEMAR pada tanggal 12 Maret 1966 membubarkan PKI dan ormas-ormasnya jadi dengan demikian tanggal 19 Maret 1966 dinyatakan sebagai titik awal Orde baru. Dalam masa ini telah dapat berhasil melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dalam hal pembentukan lembaga-lembaga Negara dan lain-lain, namun perkembangan lebih lanjut Orde Baru didalam melaksanakan kekuasaan negara/pemerintah, sejalan dengan proses yang dihadapi ternyata terjadi penyimpangan-penyimpangan yang terlihat kepada pelaksanaan kekuasaan pemerintah mengarah otoriter. Dari pemerintah otoriter ini muncul terjadinya konflik horisontal maupun vertikal yang diakhiri oleh lengsernya Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998, kemudian beralih kepada Pemerintah beraliran Reformasi.
UUD 1945 pada masa era globalisasi yang ditandai oleh reformasi berawal dari ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang GBHN kemudian disusul oleh Tap-Tap MPR yang lain. Dari segi pengembangan hukum terlihat pada Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangan.
Sejak adanya perubahan / amandemen UUD 1945 yang pertama tersirat materi muatan konstitusi hanya diatur dalam UUD 1945 kemudian amandemen tersebut sampai perubahan keempat, secara lengkap proses amandemen pasal-pasal dimaksud dapat diperhatikan pada lampiran. Didalam era reformasi ini Pancasila tetap dipertahankan sebagai Dasar Negara dan Pancasila sebagai idiologi nasional yang merupakan cita-cita dari tujuan negara. Didalam pengembangan lebih lanjut bahwa Pancasila sebagai paradigma yaitu merupakan pola pikir atau kerangka berpikir, disini menunjukkan bahwa pembukaan UUD 1945 memiliki peranan penting yang menjadi satu kesatuan bersama UUD 1945[12]. Menyangkut perubahan/amandemen UUD 1945 dimaksud diantaranya adalah untuk menghadapi perkembangan yang begitu cepat terjadi didunia ini.



KESIMPULAN
            Dari pemaparan Makalah di atas dapat di simpulkan bahwa :
*      Pada tahun 1945(Undang-Undang Dasar Republik indonesia yang de facto hanya berlaku di jawa,madura dan Sumatra, Tahun 1949 (Undang-undang dasar Republik Indonesia Serikat yang de facto berlaku di seluruh indonesia,kecuali irian barat). Tahun 1950(Undang-undang dasar indonesia, negara kesatuan, yang de facto berlaku di seluruh indonesia,kecuali irian barat. Tahun 1959(Undang-Undang Dasar Republik indonesia 1945 dengan demokrasi terpimpim,di susul demokrasi pancasila,Undang-undang dasr ini di mulai 1963 berlaku di seluruh indonesia,termasuk irian barat)[13].
*       Setiap Undang-undang dasar sebagai : Organisasi negara, Hak-hak asasi manusia, Prosedur mengubah Undang-undang dasar. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar[14].
*      Ciri-ciri UUD 1945 : Mengatur tentang sistem ketatanegaraan, Mengatur tentang lembaga negara, Mengatur hak dan kewajiban negara terhadap warga negara, Mengatur hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, Adanya perlindungan Hak Asasi Manusia, Mengatur tentang lambang negara, Mengatur tentang perubahan UUD 1945 itu sendiri.





DAFTAR PUSTAKA
Dimyanti hartono,  Problematika dan solusi UUD 1945 (Jakarta:PT.Gramedia Pustaka Utama, 2009)
Mariam budiardjo, Dasar-dasar ilmu politik (Jakarta : PT.Gramedia Pustaka Utama, 1992) Carlton clymer roode Pengantar ilmu politik (Jakarta : PT.Gramedia Pustaka Utama, 1992)
Tim redaksi Pustaka Yustisia, UUD 1945 (Amandemen) (Yogjakarta : Pustaka Yustisia, 2009)



[1] Kaelan.Pendidikan Pancasila.2008 hal 178
[2] Mariam budiardjo, Dasar-dasar ilmu politik (Jakarta : PT.Gramedia Pustaka Utama, 1992) hal 95
[3] Wade and Philips.op.clt.h.i
[4] Carlton clymer roode,Carl Quimby Christol,Tatton James Anderson,Thomas H.Greene,Pengantar ilmu politik,h al 478.

[5] Ibid hal 105
[6] Ibid hal 104
[7] Ibid  hal 104-105.
[8] Ibid hal 101
[9] Ibid hal 101.

[10] Tim Redaksi Yustisia, UU dasar 1945(Amandemen), (Yogyakarta  : Pustaka Yustisia, 2009) hal 132
[11] Tim Redaksi Yustisia, UU dasar 1945(Amandemen), (Yogyakarta  : Pustaka Yustisia, 2009) hal 134
[12] Dimyanti hartono,  Problematika dan solusi UUD 1945 (Jakarta : PT.Gramedia Pustaka Utama, 2009) hal 95.
[13] Ibid hal 104
[14] Ibid hal 101.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yuk ke Bendungan Brayen, Aceh Besar

Nita Juniarti AcehNews.net –  Bendungan Brayen merupakan hasil dari ekspresi keindahan alam dengan perbuatan manusia. Bendungan ini berada di Leupung, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh jaraknya sekitar 30 Kilomoter  dari Banda Aceh. Tidak sulit mencarinya, melewati jalur pantai Barat-Selatan, nanti Anda akan menemukan papan bertuliskan  “Wisata Brayen”. Kemudian dari arah pintu masuk tersebut Anda bisa terus berjalan ke lokasi wisata, lebih kurang 100 meter. Ada yang view yang indah saat Anda melintas di jalan masuk tersebut. Jalan lintasan masyarakat kampung yang masih alami ini akan memberi  landscape , sawah tadah hujan dan masyarakat yang berlalu lalang. Jika sedang musim hujan maka harus ekstra hati-hati saat melalui jalan ini. Nita Juniarti-Teman KPM PAR MAheng Biasanya tempat ini dikunjungi oleh keluarga, kaulah muda di hari libur khususnya pukul 15.00 yang paling ramai dikunjungi. Tiket masuknya hanya Rp2.000 per orang dan parkir dengan harga yang sama. Air s

Cerita Film : Jembatan Pensil

Film Jembatan pensil. Latar belakang dari film ini adalah suasana di perkampungan suku Muna, Sulawesi Tenggara. Menariknya, film yang mengangkat kisah Ondeng, si anak berkebutuhan khusus tapi selalu setia pada teman-temannya. Empat sekawan itu bernama Inal, Aska, Nia dan Ondeng berjuang mencari pendidikan dari guru mereka di sebuah sekolah gratis. Inal dan Ondeng sama-sama memiliki kekurangan fisik dan mental. Inal adalah anak tuna netra, sedangkan Ondeng terbelakang secara mental. Keterbatasan yang mereka miliki tak pernah sedikitpun melunturkan niat mereka mencari pendidikan. Ondeng, sangat pintar menggambar. Semua dia gambar salah satu gambarnya adalah jembatan yang sering di lewati oleh teman-temannya. Ondeng rajin sekali menabung, sebab jembatan yang teman-temannya lewati sudah sangat rapuh. Ia ingin menganti jembatan itu. Namun, uang Ondeng belum cukup untuk membuat jembatan malah suatu hari jembatan itu  rubuh saat mereka melintas. Ondeng yang rumahnya lebih jauh dan selal

makalah ISBD : masyarakat Kota dan Desa

MASYARAKAT DESA DAN KOTA D I S U S U N Oleh : Kelompok III KHAIRINA                 (511102479) PARDI                                     (511102485) NURHASANAH         (511002209) FAKULTAS ADAB JURUSAN ASK INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AR-RANIRY 201 2 KATA PENGANTAR              Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan kesehatan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah. Shalawat serta salam tidak lupa kami limpahkan kepada baginda alam kita           Nabi             Muhammad     SAW. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Sosial Dasar dengan judul “Masyarakat Desa dan Masyarakat Kota”. Makalah ini menjelaskan tentang pengertian dari masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan serta hubungannya antara masyarakat perkotaan dengan masyarakat pedesaan.              Meskipun banyak hambatan yang kami dapatkan, tidak menjadi penghalang dalam penyusunan makalah ini. Kami ucapkan terima ka