LIMA TAHAP PERKEMBANGAN UUD di INDONESIA DAN CIRI UUD
D
I
S
U
S
U
N
AYU NISA PHONNA(51110017)
NITA
JUNIARTI (511102502)
NURHASANAH(511002209)
THUHRAH (5111002489)
ZULQARNAINI(
511002226)
FAKULTAS ADAB
JURUSAN SEJARAH
KEBUDAYAAN ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI AR-RANIRY
2012
TAHAP
PERKEMBANGAN UUD DI INDONESIA DAN CIRI-CIRI UUD
A.
Pengertian Undang-Undang Dasar
Undang-Undang
Dasar adalah Aturan atau norma dasar dalam kehidupan ketatanegaraan suatu
negara yang mengatur kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat dalam
status negara.setelah mengalami amandemen UUD mengalami perubahan pengertian
antara lain yaitu Keseluruhan naskah tertulis yang merupakan
norma dasar dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia yang terdiri dari
pembukaan dan batang tubuh.
UUD
Negara adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam Negara dan
merupakan hukum dasar Negara tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus
ditaati. Hukum dasar Negara meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan
yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk Negara dan mengatur
pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis (convensi). Oleh karena itu UUD
menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naska yang memaparkan karangan dan
tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut[1].
UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan
menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan
dalam suatu Negara. UUD disebutkan bersifat singkat dan super karena hanya
memuat 37 pasal adapun pasal-pasal yang lain, hanya memuat aturan peralihan dan
aturan tambahan. Hal ini bermakna :
1. UUD 1945 hanya memuat aturan pokok, memuat GBHN intruksi kepala pemerintahan pusat dan lain-lain untuk menyelenggarakan Negara.
2. Sifatnya yang super atau
elastis maksudnya senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus berkembang
seiring dengan perubahan zaman. Memang sifat aturan yang tertulis semakin supel
sifat aturannya semakin baik agar tidak ketinggalan zaman.
Menurut L.J van Apeldoor mengatakan bahwa
Undang Undang Dasar adalah bagian tertulis dari sebuah konstitusi,sedangkan
konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis.Dan
rupa-rupanya para penyusun undang-undang dasar 1945 menganut pemikiran yang
sama,sebab dalam penjelasan undang-undang dasar 1945 dikatakan : “Undang-undang
dasar suatu negara adalah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara
itu.Undang-undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis,sedang di sampingnya
undang-undang dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis ialah aturan
aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam peraktek penyelenggaraan
negara.meskipun tidak tertulis[2].
Menurut sarjana hokum E.C.S Wade dalam
buku Constitutional Law, Undang-undang dasar adalah naskah yang memaparkan
rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan
menentukan pokok-pokok dan cara kerja badan-badan tersebut[3].
B.
Perkembangan
Undang-Undang Dasar
Secara formal pengaturan sistem politik
indonesia tentu saja mendasarkan diri pada konstitusi tertulis.Ada tiga
konstitusi tertulis yang pernah berlaku yaitu UUD 1945,UUD RIS,UUDS
1950.UUD1945 merupakan konstitusi tertulis pertama tertulis dan masih berlaku
sekarang ini.konstitusi ini di susun dan digunakan 18 Agustus 1945,sehari
setelah proklamasi kemerdekaan indonesia. konstitusi ini dapat disebutkan salah
satu konstitusi terpendek di dunia karena hanya terdiri dari 37 pasal. Ada
beberapa alasan mengapa konstitusi ini disusun secara ringkas. Menurut para penyusun
konstitusi itu sendiri, ringkasnya UUD 1945 dimaksudkan agar ia tetap bertahan,
mengikuti perkembangan zaman.
Fleksibelitasnya ini dimungkinkan karena yang di atur hanyalah masalah-masalah
pokok saja, sementara aturan-aturan operasional ditetapkan melalui
undang-undang biasa dan peraturan lain yang lebih rendah tingkatannya, yang
lebih mudah untuk dicabut dan diubah. meskipun demikian tidaklah terlepas
kemungkinan bahwa singkatnya UUD-1945 disebabkan oleh terbatasnya waktu yang
digunakan untuk menyusun UUD tersebut[4].
Adakalanya
suatu undang-undang dasar dibatalkan dan
diganti dengan undang-undang dasar yang baru.hal semacam ini terjadi kalau
dianggap bahwa undang-undang dasar yang ada tidak lagi memenuhi harapan dan
aspirasi rakyat. Misalnya, sesudah perancis dalam tahun 1946 di bebaskan dari
pendudukan tentera jerman,di anggap perlu untuk mengadakan undang-undang dasar
baru yang mencerminkan lahirnya negara perancis baru, yaitu republik perancis ke-V,dibawah
pimpinan presiden DeGaulle. Kedua pergantian Undang-undang dasar menunjukkan
pada di tinggalkannya masa lampau dandimulainya halaman konstitusionil yang
baru. Di negara-negara komunis pergantian Undang-undang dasar mencerminkan
tercapainya tahap tertentu dalam perjuangan untuk mencapai masyarakat komunis.
Di indonesia kita telah melalui empat tahap
perkembangan undang-undang dasar[5] ,
yaitu:
1.
Pada tahun 1945(Undang-Undang Dasar Republik
indonesia yang de facto hanya berlaku di jawa,madura dan sumatra. Dalam kurun waktu 1945, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya
karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan
kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945
memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum
terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama,
sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.
2.
Tahun 1949 (Undang-undang dasar Republik
Indonesia Serikat yang de facto berlaku di seluruh indonesia,kecuali irian
barat).
3.
Tahun 1950(Undang-undang dasar indonesia,
negara kesatuan, yang de facto berlaku di seluruh indonesia,kecuali irian
barat). Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak
saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD
1945 baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit
Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai
undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai
penyimpangan UUD 1945, diantaranya :
Ø Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR / DPR dan MA serta Wakil
Ketua DPa menjadi Menteri Negara.
Ø MPRS menetapkan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
Ø Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai
Komunis Indonesia (G30S/PKI).
4. Tahun 1959(Undang-Undang Dasar Republik indonesia 1945 dengan demokrasi
terpimpim,di susul demokrasi pancasila,Undang-undang dasr ini di mulai 1963
berlaku di seluruh indonesia,termasuk irian barat)[6].
Setiap pergantian Undang-undang dasar mencerminkan anggapan bahwa perubahan
konstitusional yang dihadapi bersipat fundamental,sehingga mengadakan perubahan
pada Undang-undang dasar yang berlaku di anggap tidak memadai.
Akan tetapi apabila di tinjau dari sudut pertimbangan demokrasi sejarah
republik indonesia,dapatlah dibagi dalam tiga tahap:
1. Masa 1945-1959 sebagai republik Indonesia ke I(demokrasi parlementer)yang
di dasari tiga Undang-undang dasar berturut-turut yaitu 1945,1949,dan 1950.
2. Masa 1959-1965 sebagai republik Indonesia ke II (demokrasi terpimpin) yang
didasari Undang-undang dasar 1945.
3. Masa 1965 sampai sekarang sebagai republik Indonesia ke III (demokrasi
pancasila) yang di dasri Undang-undang dasar 1945.
Pentahapan terakhir ini kiranya lebih
sesuai dengan kenyataan bahwa stuktur politik dan ideologi indonesia pada ke
III tahap tersebut di atas berbeda secara fundamental[7].
Sistem Pemerintahan Negara
Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sebelum adanya amandemen
terhadap UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara,
namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh karena itu
sebagai Studi Komparatif sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 mengalami
perubahan.
a.
Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ),
tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat), mengandung arti
bahwa negara, termasuk didalamnya pemerintahan dan lembaga - lembaga
negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun.
b.
Sistem Konstitusi
Pemerintah berdasarkan
atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang
tidak terbatas). Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian
pemerintahan dibatasi oleh ketentuan - ketentuan konstitusi dan juga oleh
ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional.
c.
Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi
disamping MPR dan DPR.
Berdasarkan UUD 1945
hasil amandemen 2002, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi disamping
MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945 pasal 6 A
ayat 1, jadi menurut UUD 1945 ini Preiden tidak lagi merupakan mandataris
MPR, melainkan dipilih oleh rakyat.
d.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
e.
Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak
bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan tugas dibantu oleh
menteri-menteri negara, pasal 17 ayat 1 (hasil amandemen).
f.
Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas, meskipun Kepala negara
tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan "Diktator"
artinya kekuasaan tidak terbatas, disini Presiden adalah sudah tidak lagi
merupakan mandataris MPR, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR atau
MPR.
g.
Negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum berdasarkan
Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan.
C.
Ciri-ciri Undang-undang dasar[8]
Setiap Undang-undang dasar memuat
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif,
eksekutif dan yudikatif, dalam negara federal dan pemerintah negara bagian, prosedur
penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah
dan sebagainya.
2. Hak-hak asasi manusia (Biasanya di sebut Bill of rights kalau berbentuk
naskah tersendiri).
3. Prosedur mengubah Undang-undang dasar.
4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari
undang-undang dasar[9].
Ciri-ciri UUD 1945 :
1.
Mengatur tentang sistem
ketatanegaraan
2.
Mengatur tentang
lembaga negara :
a.
Legislatif
(pembuat)
b.
Eksekutif (Pelaksana)
c.
Yudikatif (Pengawas)
3.
Mengatur hak dan
kewajiban negara terhadap warga negara.
4.
Mengatur hak dan
kewajiban warga negara terhadap negara.
5.
Adanya perlindungan Hak
Asasi Manusia.
6.
Mengatur tentang lambang
negara.
7.
Mengatur tentang
perubahan UUD 1945 itu sendiri.
D.
MEMAHAMI DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945
Setelah ditetapkan oleh
PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dalam pelaksanaannya, Undang-Undang Dasar
1945 mengalami masa berlaku dalam dua kurun waktu yaitu :
1.
Kurun pertama sejak
tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.
2.
Kurun waktu kedua
sejak tanggal 5 Juli 1959 (Dekrit Presiden) sampai sekarang dan ini terbagi
lagi menjadi ketiga masa yaitu : Orde Lama, Orde Baru dan masa Reformasi.
Sedangkan antara akhir tahun
1949 sampai dengan tahun 1959 berlaku Konstitusi RIS dan UUDS 1945. Dalam kurun
waktu pertama tersebut sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 belum dapat
berjalan sebagaimana mestinya, karena pada masa tersebut seluruh potensi bangsa
dan negara sedang tercurahkan kepada upaya untuk membela dan mempertahankan
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dimana kondisi pemerintah sedang diwarnai
gejolak politik dan keamanan. Gejolak tersebut diantaranya terjadi
pemberontakan dimana- mana, dan terjadi agresi Belanda kedua.
Pada pelaksanaan UUD 1945
kurun waktu diatas mengenai kelembagaan negara seperti yang ditentukan dalam
UUD 1945 belum dapat dibentuk sebagaimana mestinya, sehingga sistem
pemerintahanya belum dapat dilaksanakan dengan baik. Dalam kurun waktu ini
sempat diangkat anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara sedangkan MPR dan
DPR belum dapat dibentuk sesuai dengan ketentuan pasal IV aturan peralihan,
sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk segala kekuasaanya dijalankan oleh Presiden
dengan bantuan Komite Nasional. Berdasarkan ketentuan tersebut Presiden
mempunyai kekuasaan yang sangat besar.
Penyimpangan konstitusional
yang sangat prisipil yang terjadi dalam kurun waktu ini adalah perubahan Sistem
Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. Atas usul Badan Pekerja
Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) tanggal 11 November 1945 kemudian
disetujui Presiden diumumkan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945
isinya mengenai sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. Sejak
saat ini kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri sebagai pimpinan
kabinet. Perdana Menteri dan para menteri baik secara bersama-sama atau
sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada BPKNIP yang berfungsi sebagai Dewan
Perwakilan Rakyat. Dengan demikian maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945
jelas merupakan penyimpangan dari ketentuan UUD 1945. Penyimpangan ini sangat
mempengaruhi stabilitas politik maupun pemerintahan, dalam kondisi seperti ini
kemudian berdiri Negara RIS, dimana Negara Indonesia merupakan bagian dari
Negara RIS tersebut, secara de facto Negara RI memiliki kekuasaan hanya
sebagian pulau Jawa dan Sumatera, pusat pemerintahan di Yogyakarta.
Negara federal RIS tidak
bertahan lama mulai tanggal 17 Agustus 1950 susunan negara federal RIS berubah
menjadi susunan Negara Kesatuan RI. Tetapi menggunakan Undang-Undang Dasar yang
lain yaitu menggunakan UUD Sementara 1950, menurut UUDS sistem
pemerintahan yang dianut adalah parlementer bukan sistem pemerintahan
Presidensial, pertanggungjawaban para menteri itu juga kepada parlemen yaitu
DPR. Kedudukan Presiden tidak dapat diganggu gugat. Landasan pemikiran sistem
pemerintahan itu didasarkan kepada Demokrasi Liberal yang dianut oleh negara-negara
barat sedangkan sistem Presidensial berpijak pada landasan Demokrasi Pancasila
yang berintikan kerakyatan dan Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
UUD 1945 merupakan hukum dasar
terpilih yang bersifat mengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga
masyarakat dan setiap warga negra Indonesia, sehingga semua produk hukum
seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, serta kebijaksanaan Pemerintah
harus selalu berdasarkan dan bersumber kepada norma, aturan dan ketentuan yang
diberlakukan oleh UUD 1945 disamping hukum dasar yang tertulis terdapat juga
hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara yang disebut Konvensi, dimana
dalam pelaksannanya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Sejak dikeluarkan Dekrit
Presiden tanggal 5 Juli 1959[10], yang disebabkan oleh
tidak terjaminnya stabilitas politik, keamanan maupun ekonomi, Konstituante
(hasil Pemilu 1955) yang mempunyai tugas untuk membuat UUD pengganti UUDS 1950
gagal menyusun dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
mengandung beberapa diktum yang sangat penting, yaitu :
a.
Menetapkan pembubaran
konstituante.
b.
Menetapkan
Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi.
c.
Pembentukan MPRS yang
terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah utusan-utusan
dari daerah-daerah dan golongan serta DPA sementara akan diselenggarakan sidang
sesingkat - singkatnya.
Masa antara tahun 1959 sampai
1965 (Orde Lama) lembaga- lembaga negara belum dibentuk seperti ; MPR, DPR, DPA,
dan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana yang ditentukan oleh UUD 1945.
Lembaga-lembaga tersebut diatas sifatnya masih sementara dan fungsinya
lembaga-lembaga tersebut juga masih belum sesuai dengan UUD 1945 misalnya:
1.
Presiden telah
mengeluarkan produk-produk legislatif yang mestinya berbentuk Undang-Undang
(dengan persetujuan DPR) dalam bentuk penetapan Presiden tanpa persetujuan DPR.
2.
MPRS melalui ketetapan
MPR No. II/MPR/1963 mengangkat Presiden Soekarno seumur hidup disini
bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan masa jabatan Presiden 5 tahun dan
sesudahnya dipilih kembali.
3.
Hak budjet DPR tidak
berjalan karena pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapatkan
persetujuan DPR. Bahkan pada tahun 1960, karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang
diajukan oleh pemerintah maka, Presiden lalu membubarkan DPR.
4.
Kekuasaan peradilan
menjadi tidak bebas campur tangan pemerintah hal ini terlihat dalam
Undang-Undang No. 19 tahun 1964 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan
kehakiman dimana pasal 19 menyatakan bahwa Presiden dapat turun atau campur
tangan dalam soal-soal peradilan.
Beberapa akibat kasus
penyimpangan UUD 1945 tersebut membawa buruknya keadaan politik dan keamanan
serta kemerosotan dibidang ekonomi. Keadaan demikian mencapai puncaknya pada
pemberontakan G 30 S PKI yang gagal pada tahun 1965.
Kurun waktu Orde Baru tahun
1966 sampai 1998 yang mempunyai tekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen. Karena telah terbukti bahwa pemberontakan G 30 S
yang didalangi oleh PKI maka rakyat menghendaki dan menuntut PKI dibubarkan.
Namun pada waktu itu pimpinan negara tidak mau memenuhi tuntutan rakyat
sehingga timbul "situasi konflik "antara rakyat satu pihak dan
Presiden dilain pihak. Keadaan dibidang politik, ekonomi, dan keamanan semakin
tidak terkendali, oleh karena itu rakyat dengan dipelopori oleh
pemuda/mahasiswa menyampaikan tuntutannya yaitu Tri Tuntutan Rakyat (TRITURA)[11] yaitu :
1.
Bubarkan PKI.
2.
Bersihkan kabinet dari
unsur-unsur PKI.
3.
Turunkan harga-harga /
perbaikan ekonomi.
Gerakan TRITURA semakin
meningkat sehingga Presiden mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret 1966
kepada Letnan Jenderal TNI Soeharto, dengan lahirnya SUPERSEMAR oleh rakyat
dianggap sebagai lahirnya Orde Baru.
Dengan berlandaskan pada Surat
Perintah 11 Maret 1966, pengemban SUPERSEMAR pada tanggal 12 Maret 1966
membubarkan PKI dan ormas-ormasnya jadi dengan demikian tanggal 19 Maret 1966
dinyatakan sebagai titik awal Orde baru. Dalam masa ini telah dapat berhasil
melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dalam hal pembentukan lembaga-lembaga
Negara dan lain-lain, namun perkembangan lebih lanjut Orde Baru didalam
melaksanakan kekuasaan negara/pemerintah, sejalan dengan proses yang dihadapi
ternyata terjadi penyimpangan-penyimpangan yang terlihat kepada pelaksanaan
kekuasaan pemerintah mengarah otoriter. Dari pemerintah otoriter ini muncul
terjadinya konflik horisontal maupun vertikal yang diakhiri oleh lengsernya
Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998, kemudian beralih kepada Pemerintah
beraliran Reformasi.
UUD 1945 pada masa era
globalisasi yang ditandai oleh reformasi berawal dari ketetapan MPR RI No.
IV/MPR/1999 tentang GBHN kemudian disusul oleh Tap-Tap MPR yang lain. Dari segi
pengembangan hukum terlihat pada Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum
dan tata urutan peraturan perundangan.
Sejak adanya perubahan /
amandemen UUD 1945 yang pertama tersirat materi muatan konstitusi hanya diatur
dalam UUD 1945 kemudian amandemen tersebut sampai perubahan keempat, secara
lengkap proses amandemen pasal-pasal dimaksud dapat diperhatikan pada lampiran.
Didalam era reformasi ini Pancasila tetap dipertahankan sebagai Dasar Negara
dan Pancasila sebagai idiologi nasional yang merupakan cita-cita dari tujuan
negara. Didalam pengembangan lebih lanjut bahwa Pancasila sebagai paradigma
yaitu merupakan pola pikir atau kerangka berpikir, disini menunjukkan bahwa
pembukaan UUD 1945 memiliki peranan penting yang menjadi satu kesatuan bersama
UUD 1945[12].
Menyangkut perubahan/amandemen UUD 1945 dimaksud diantaranya adalah untuk
menghadapi perkembangan yang begitu cepat terjadi didunia ini.
KESIMPULAN
Dari pemaparan Makalah di atas dapat di simpulkan bahwa :
Pada tahun 1945(Undang-Undang Dasar Republik
indonesia yang de facto hanya berlaku di jawa,madura dan Sumatra, Tahun 1949
(Undang-undang dasar Republik Indonesia Serikat yang de facto berlaku di
seluruh indonesia,kecuali irian barat). Tahun 1950(Undang-undang dasar
indonesia, negara kesatuan, yang de facto berlaku di seluruh indonesia,kecuali
irian barat. Tahun 1959(Undang-Undang
Dasar Republik indonesia 1945 dengan demokrasi terpimpim,di susul demokrasi
pancasila,Undang-undang dasr ini di mulai 1963 berlaku di seluruh
indonesia,termasuk irian barat)[13].
Setiap Undang-undang dasar sebagai :
Organisasi negara, Hak-hak asasi manusia, Prosedur mengubah Undang-undang
dasar. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari
undang-undang dasar[14].
Ciri-ciri UUD 1945 : Mengatur tentang sistem ketatanegaraan, Mengatur
tentang lembaga negara, Mengatur hak dan kewajiban negara terhadap warga negara,
Mengatur hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, Adanya perlindungan Hak Asasi Manusia, Mengatur tentang
lambang negara, Mengatur tentang
perubahan UUD 1945 itu sendiri.
DAFTAR
PUSTAKA
Dimyanti hartono, Problematika
dan solusi UUD 1945 (Jakarta:PT.Gramedia Pustaka Utama, 2009)
Mariam budiardjo, Dasar-dasar ilmu politik (Jakarta :
PT.Gramedia Pustaka Utama, 1992) Carlton clymer roode Pengantar ilmu politik (Jakarta : PT.Gramedia Pustaka Utama, 1992)
Tim redaksi Pustaka Yustisia, UUD 1945 (Amandemen) (Yogjakarta :
Pustaka Yustisia, 2009)
[2] Mariam
budiardjo, Dasar-dasar ilmu politik
(Jakarta : PT.Gramedia Pustaka Utama, 1992) hal 95
[3] Wade and
Philips.op.clt.h.i
[4] Carlton clymer
roode,Carl Quimby Christol,Tatton James Anderson,Thomas H.Greene,Pengantar ilmu politik,h al 478.
[6] Ibid hal 104
[7] Ibid hal 104-105.
[8] Ibid hal 101
[9] Ibid hal 101.
[11]
Tim Redaksi
Yustisia, UU dasar 1945(Amandemen),
(Yogyakarta : Pustaka Yustisia, 2009)
hal 134
[12]
Dimyanti
hartono, Problematika dan solusi UUD
1945 (Jakarta : PT.Gramedia Pustaka Utama, 2009) hal 95.
[13] Ibid hal 104
[14] Ibid hal 101.
Komentar
Posting Komentar